Pelaku MY saat digiring di Polresta Sidoarjo (ist)
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus MY (25) warga pucang anom, Sidoarjo usai meminjam hp seorang korban untuk utang di aplikasi Akulaku.
Aksi penipuan itu terjadi di Perum Citra Mandiri Regency, Sukodono. Pelaku dan korban saling mengenal setelah sebelumnya korban pernah menjadi customer dengan membeli hp lewat pelaku pada 2022.
BACA JUGA:
- Brio Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrakan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo Tewaskan 2 Pemotor
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
Mulanya, pelaku menghubungi korban pada Sabtu (31/8/2024) sekira pukul 18.00 WIB. Dari situ pelaku memulai modusnya dengan meminta tolong ke korban untuk membantunya memenuhi pencapaian target di Agustus 2024.
Pelaku yang diketahui sebagai pegawai marketing meminta korban untuk download dan mendaftar akun Akulaku. Korban pun menyetujuinya dan sepakat bertemu di angkringan tersebut pada 21.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus di Polresta Sidoarjo Selasa (29/10/2024), AKP Fahmi Amarullah menjelaskan, korban menyerahkan hpnya ke pelaku untuk didaftarkan akun Akulaku.

Fahmi mengatakan, hp milik korban dalam penguasaan pelaku untuk mendownload dan mendaftar akun Akulaku selama 10 menit. Ternyata di akun tersebut limit pinjaman korban senilai Rp 15 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





